Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, mulai 1 Juli 2018 diberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57%.
Pengenaan tarif cukai sebesar 57% ini diberlakukan pada likuid atau essence bukan pada mesin rokok elektrik atau yang biasa disebut mod. Pengenaan cukai pada likuid juga ditetapkan dari harga jual eceran (HJE).
Sedangkan untuk modnya, pemerintah mewacanakan akan mengenakan bea masuk bagi mesin yang berasal dari impor.
Bagaimana latar belakang penetapan 57%?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, penetapan angka atau tarif cukai yang sebesar 57% untuk liquid telah berasal dari proses yang cukup panjang.
"Ini (pembahasannya) lintas kementerian, kita pernah membahas itu, sama Kemendag, BPOM juga," kata Deni saay dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Deni menuturkan, dari hasil diskusi lintas kementerian dan lembaga ini muncul semangat pengendalian dan mengatur konsumsi rokok elektrik.
Dia mengungkapkan, penetapan tarif cukai rokok elektrik sebesar 57% juga lantaran konsumennya yang dipastikan kelas menengah ke atas.
"Kalau rokok biasa itu kan majemuk konsumennya, ini menjadi pertimbangan, jadi kalau rokok biasa enggak mungkin 50% lebih, kalau ini kan lebih homogen dan kelas menengah ke atas, saya kira ini jalan tengah lah," tukas dia.