
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pengetatan terhadap aktivasi kartu prabayar (subscriber identity module/SIM card). Sebab, makin marak upaya kejahatan melalui pesan singkat (SMS) dan telepon. Setiap perusahaan operator pun wajib melaporkan perkembangan nomor ponsel tanpa identitas setiap bulan.
Kominfo selaku regulator memerintah penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server. Jadi, aplikasi itu hanya bisa diregistrasi petugas gerai. Kewajiban tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran tertanggal 20 Mei 2015.
’’Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM,’’ kata Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu Jumat (22/5).
Penyelenggara jaringan (operator) juga wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap bulan. BRTI akan melakukan uji petik secara berkala. Bila ada pelanggaran, sanksi bakal diberi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail menyatakan, upaya-upaya tersebut bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya menunjukkan komitmen pelayanan dari para penyelenggara telekomunikasi. Diharapkan, kepercayaan masyarakat sebagai pengguna dapat meningkat.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2005. Juga upaya penertiban registrasi kartu perdana dan pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kominfo menyoroti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya serta mengarah kepada pornografi dan penipuan. Hal tersebut sudah dirasa menimbulkan keresahan masyarakat.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menjelaskan, layanan premium call dikendalikan penyelenggara jasa nilai tambah telepon panggilan premium berkode akses 08091X1-X6 yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan. ’’Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenai tarif premium berdasar kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call,’’ ungkapnya.
Layanan premium call yang telah disalahgunakan tersebut bertentangan dengan pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam peraturan itu, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Pada 15 Mei lalu, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah telepon premium call dan telah diberi sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar.
Saat ini, melalui bantuan BRTI, Kominfo sedang menertibkan registrasi SIM card prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number. ’’Secara bertahap, gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana ditertibkan sedemikian hingga ke depannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerja sama dengan operator,’’ tegas Ismail.
Berdasar laporan GSMA (Global System for Mobile Communications Association) tahun lalu, dari 315 juta SIM card aktif, hanya 103,7 juta penduduk yang menggunakannya. Artinya, rata-rata 1 penduduk memiliki 3,04 nomor pelanggan.