Pada dasarnya kita tidak bisa meletakan kode barcode secara asal, karena ada atuan yang berlaku sebagai standarisasi penggunaan barcode, tetapi sayangnya banyak yang tidak paham dengan standar tersebut sehingga mereka hanya membuat kode barcode seadanya. Ada beberapa pokok yang harus diperhatikan dalam pemberian kode barcode yaitu identifikasi pada produk yang dijual (SKU) dan shelfing (proce tag) yang ada di rak penjualan.
Dalam penjualan produk sering kali terjadi perubahan harga sehingga ada baiknya jika tidak menaruh label harga perproduk tetapi cukup menaruhnya di rak tersebut.
Label harga detail yang memudahkan konsumen mengetahui harga jual pada rak produk makanan cepat saji.
Label tersebut juga dapat diaplikasikan tetapi terlalu banyak info yang dimasukan dan terkadang pembeli tidak paham dengan maksud dari kode tersebut maka jarang ada yang memakainya.
Ada juga yang seperti ini, tentunya bermacam-macam cara penggunaan label barcode karena belum adanya aturan dari lembaga perlindungan konsumen mengenai standar baku sebuah label dalam harga.